BELI CELANA INI SEKARANG!!

BELI CELANA INI SEKARANG!!
Aerials Wear

Wednesday, June 8, 2011

Cara Cepat Hitung PPh


UU PPh baru mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Salah satu hal baru adalah adanya tarif tunggal untuk WP badan sebesar 28%. sedangkan untuk PPh OP tetap progressif dengan rincian:
  • 5% untuk <= Rp50 juta
  • 15% untuk > Rp50 juta s.d. Rp250 juta
  • 25% untuk > Rp250 juta s.d. Rp500 juta
  • 30% untuk  > Rp500 juta
Contoh perhitungannya ada pada penjelasan UU PPh sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 600 juta, maka PPh terutangnya:
  • 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
  • 15% x Rp200 juta = Rp30 juta
  • 25% x Rp 250 juta = Rp62,5 juta
  • 30% x Rp100 juta = Rp30 juta
  • Jumlah = Rp 125 juta
Jika kita ingin menghitung dengan cara cepat tetapi hasilnya sama dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Rp2,5 juta + Rp30 juta + Rp62, juta + (30%  x (PKP - 500 juta) )
  • Rp 95 juta + (30% x PKP - Rp 150 juta)
  • (30% x PKP) - Rp 55 juta
Sekarang kita coba: (Rp 600 juta x 30% ) - Rp 55 juta = Rp 125 juta
Atau kita test dengan jumlah yang lain: PKP Rp 700 juta, maka PPh terutangnya:
  • 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
  • 15% x Rp200 juta = Rp30 juta
  • 25% x Rp 250 juta = Rp62,5 juta
  • 30% x Rp200 juta = Rp60 juta
  • Jumlah = Rp 155 juta

 Jika dihitung dengan cara cepat: (Rp700 juta x 30%) - Rp 55 juta = Rp 155 juta
 Untuk lapisan PKP > 250 juta s.d. 500 juta, perhitungannya:
  • Rp2,5 juta + Rp30 juta + ( (25% x (PKP - Rp250 juta) )
  • Rp32,5 juta + ( (25% x PKP) - Rp62,5 juta)
  • (25% x PKP) - Rp30 juta
Sekarang kita coba dengan PKP Rp 400 juta
·  5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
·  15% x Rp200 juta = Rp30 juta
·  25% x Rp150 juta = Rp37,5 juta
·  Jumlah = Rp70 juta
Jika dihitung dengan cara cepat: (Rp400 juta x 25%) - Rp30 juta = Rp70 juta
Untuk lapisan PKP > 50 juta s.d. 250 juta, perhitungannya:
  • Rp2,5 juta + ( (15% x (PKP - Rp50 juta) )
  • Rp2,5 juta + ( (15% x PKP) - Rp7,5 juta)
  • (15% x PKP) - Rp5 juta
Sekarang kita coba dengan PKP Rp 100 juta
·  5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
·  15% x Rp50 juta = Rp7,5 juta
·  Jumlah = Rp10 juta
Jika dihitung dengan cara cepat: (Rp100 juta x 15%) - Rp5 juta = Rp10 juta
Penghitungan dengan cara cepat ini agak menghemat waktu karena hanya mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif lapisan dikurangi dengan konstantanya. Berikut ini ringkasan tarIf UU PPh Baru untuk WP OP :  
  • PKP untuk <=Rp50 juta : 5% x PKP
  • PKP  untuk >Rp50 juta s.d. Rp250 juta: (15% x PKP) - Rp5 juta
  • PKP untuk >Rp250 juta s.d. Rp500 juta: (25% x PKP) - Rp30 juta
  • PKP  untuk  > Rp500 juta: (30% x PKP) - Rp55 juta



Sedangkan untuk perhitungan PPh WP OP sesuai UU PPh lama (UU No. 18 tahun 2000) adalah sebagai berikut: 
  • PKP untuk <=Rp25 juta : 5% x PKP
  • PKP  untuk >Rp25 juta s.d. Rp50 juta: (10% x PKP) - Rp1,25 juta
  • PKP untuk >Rp50 juta s.d. Rp100 juta: (15% x PKP) - Rp3,75juta
  • PKP untuk >Rp100 juta s.d. Rp200 juta: (25% x PKP) - Rp13,75 juta
  • PKP untuk >Rp200 juta s.d. Rp100 juta: (35% x PKP) - Rp33,75 juta
Sumber : http://dedensaefudin.com/?p=111