BELI CELANA INI SEKARANG!!

BELI CELANA INI SEKARANG!!
Aerials Wear

Saturday, April 2, 2011

Esai LEMBAGA KEUANGAN LEASING


0900415 ANDI S NURHUSAENI
0906585 DEDI IRAWAN
0906710 MOH. ARIA ANWAR
Abstrak :  “Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit. Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).”
Kata kunci : Leasing, Sewa Guna Usaha, Lesse, Lessor, Ekonomi

Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Lease(Sewa GunaTanah) adalah Kontrak yang menetapkan syarat-syarat pengalihan hak pengalihan harta atau aktiva kepada lease oleh pemiliknya, yaitu Lessor.
Dalam kegiatan leasing ada dua pihak yang terkait langsung yaitu perusahaan yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan perusaahan lain. Jenis perusahaan demikian disebut Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company). Selanjutnya bertindak sebagai pihak yang menyewakan atau sebagai Lessor. Dan perusahaan yang menerima hak untuk menggunakan barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha atau disebut Lesse .
KEUNGGULAN DAN KEKURANGAN LEASING DARI SEGI EKONOMI
Keunggulan
1.      Tanpa ada uang muka. Sebagian terbesar pembelian harta yang dibiayai dengan menuntut agar sebagian dari harga beli dibayar langsung oleh peminjam pada saat transaksi dilakukan. Hal ini memberi perlindungan tambahan bagi kreditor apabila terjadi kemancetan pembayaran dan pengembalian aktiva. Sebaliknya, kontrak Lease sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga 100% nilai aktiva dibiayai melalui Lease. Aspek ini membuat leasing menjadi alternatif yang menarik bagi Perusahaan yang tidak memiliki Kas yang cukup untuk membayar Uang Muka atau Perusahaan yang ingin menggunakan modal yang tersedia untuk tujuan operasi serta investasi yang lain.
2.      Menghindarkan resiko pemilikan. Ada banyak resiko dalam pemilikan harta. Resiko ini meliputi kerugian karena bencana, keausan, kondisi perekonomian yang berubah, dan kerusakan fisik. Lesse boleh menghentikan Lease, meskipun biasanya dikenakan denda tertentu, dan dengan demikian menghindarkan penanggungan resiko dari kejadian ini. Keluwesan ini sangat penting bagi perusahaan dimana inovasi dan perubahan Teknologi membuat kegunaan peralatan atau fasilitas tertentu menjadi sangat tiadak pasti.
Lessor juga meraih manfaat dari Meleasing hartanya ketimbang menjualnya.
Keunggulan-keunggulan Lease bagi si Lessor meliputi yang berikut:
1.      Meningkatkan Penjualan. Dengan menawarkan produknya melalui Leasing kepada pelanggan potensial, pabrik atau penyalur dapat meningkatkan penjualannya dalam jumlah besar. Seperti diatas para pelanggan mungkin tidak mau atau tidak mampu membeli harta tersebut.
2.      Keringanan Pajak. Banyak ketentuan pajak yang memberikan keringan bagi pemilik harta.
Contoh : Sebelum Tax Reform Act th 1986, Undang-undang pajak memberikan kredit pajak investasi yang memperbolehkan pemilik harta mengkreditkannya ke hutang pajak penghasilan entah pada periode berjalan ataupun pada periode mendatang dengan ketentuan bahwa harta tersebut tetap dimilikinya, Jika seorang Lessor menjual aktiva tersebut, maka keringanan pajak itu ikut bersama barangnya, tetapi perjanjian Lease dapat menetapkan siapa yang akan memperoleh manfaat tersebut. Keluwesan ini membuat kredit pajak menjadi unsur penting dalam negosiasi Lease.
Kelangsungan Hubungan Dengan Lease. Apabila harta dijaul, pembeli kerap kali tidak mengadakan transaksi lagi dengan penjualnya. Akan tetapi dalam situasi Leasing, Lessor dan Lesse tetap berhubungan selama periode tertentu, dan hubungan bisnis jangka panjang kerap kali dapat dibina melalui Leasing.
Nilai Sisa Dipertahankan. Dalam banyak perjanjian Lease, Lessor beruntung dari kondisi ekonomi yang membuat nilai residu yang besar pada ahir periode Lease. Lessor dapat Me-Lease aktiva itu kembali kepada Lease lain atau menjualnya dan memperoleh keuntungan pada saat itu juga. Banyak Lessor telah menikmati laba yang besar dari kenaikan nilai residu yang tidak diperkirakan.
Kekurangan
1.      sewa guna usaha bersih dapat mengalihkan beberapa atau semua biaya pemeliharaan ke penyewa.
2.      Jika keadaan mendikte bahwa sebuah bisnis harus mengubah operasi secara signifikan, mungkin mahal atau sulit untuk mengakhiri sewa sebelum akhir semester. Dalam beberapa kasus, bisnis mungkin dapat menyewakan properti tidak diperlukan lagi, tapi ini tidak bisa mengganti biaya sewa asli, dan, dalam hal apapun, biasanya membutuhkan persetujuan dari lessor asli. pertimbangan hukum biasanya membuat bijaksana bagi lessee untuk default pada sewa mereka. Hilangnya nilai buku kecil dan litigasi apapun biasanya dapat diselesaikan dengan persyaratan yang menguntungkan. Ini merupakan perbaikan pada posisi bagi perusahaan-perusahaan memiliki milik mereka sendiri. Meskipun dapat lebih mudah untuk sebuah bisnis untuk menjual properti jika memiliki waktu, penjualan terpaksa sering menyadari harga yang lebih rendah dan serius dapat mempengaruhi nilai buku.
3.      Jika bisnis ini berhasil, lessor dapat meminta pembayaran sewa lebih tinggi bila sewa datang untuk pembaruan. Jika nilai bisnis terkait dengan penggunaan dari properti tertentu, lessor memiliki keuntungan yang signifikan selama penyewa dalam negosiasi.
SIFAT LEASE
Ketentuan kontrak Lease sangat berbeda-beda. Variable-variablenya meliputi ketentuan dan denda akibat pembatalan, periode Lease, opsi pembaharuan atau pembelian dengan harga murah, umur ekonomis, aktiva, nilai residu aktiva, pembayaran Lease minimum, suku bunga yang tersirat dalam perjanjian Lease, seperti pemeliharaan, asuransi, dan pajak. Fakta ini dan fakta lainnya yang relevan harus dipertimbangkan dalam menentukan perlakuan akuntansi yang tepat atas Lease.
Masing-masing variable ini didefinisikan sebagai berikut:
Ketentuan Pembatalan. Sifat tidak dapat dibatalkan mengacu pada kontrak Lease yang ketentuan serta sanksi pembatalannya sangat mahal bagi Lesse sehingga dalam keadaan bagaimanapun tidak dilakukan pembatalan. Hanya Lease yang tidak dapat dibatalkan yang dapat dikapitalisasi.
Periode Lease. Salah satu variable penting dalam perjanjian Lease adalah Periode Lease-nya: yaitu, periode waktu mulai dari awal hingga ahir Lease, Tanggal pemrakasaan Lease didefinisikan sebagai tanggal perjanjian Lease, atau tanggal komitmen tertulis paling awal jika semua ketentuan pokok telah dinegosiasikan. Permulaan Periode Lease terjadi pada saat perjanjian Lease mulai berlaku, yaitu apabila harta yang dilease telah diserahkan kepada Lease.
Akhir Jangka Lease Adalah akhir periode yang ditetapkan dimana pembatalan tidak boleh dilakukan ditambah semua periode, jika ada, yang diliput opsi pembaharuan dengan harga murah ,atau ketentuan lain bahwa, pada tanggal terjadinya lease sudah ada indikasi kuat bahwa lease itu diperbarui. Jika opsi pembelian dengan harga murah dimasukkan dalam kontrak lease, sebagaimana didefinisikan dalam subbab berikut, maka periode lease meliputi semua periode pembaharuan sebelum tanggal opsi pembelian dengan harga murah tiba. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa periode lease tidak akan pernah melampui tanggal opsi pembelian dengan harga murah
Opsi Pembelian Dengan Harga Murah. Lease kerap kali mengandung ketentuan yang memberi hak kepada lesse untuk membeli harta yang dilease pada suatu hari dimasa depan. Harga beli yang pasti harga opsi yang ditetapkan, meskipun dalam beberapa kasus harga tersebut dinyatakan sebagai nilai pasar wajar pada tanggal ,opsi dimanfaatkan. Jika harga opsi telah ditetapkan ini diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan dengan harga atau nilai pasar wajar pada tanggal pemanfaatan opsi pembelian, maka dalam hal ini sudah tersirat opsi pembelian dengan harga muarah
Nilai Sisa Atau Residu. adalah Nilai pasar harta yang dilease pada ahir periode lease.
Dalam beberapa lease, periode lease melampi umur ekonomi aktiva, atau periode dimana aktiva tersebut tetap produktif, dan kadang-kadang masih ada nilai sisa . Dalam lease lainnya, periode lease lebih singkat, dan nilai residu tidak ada. Jika lease dapat membeli aktiva itu pada ahir periode lease dengan harga murah sudah ada, dan dapat diandaikan bahwa lesse akan melaksanakan opsi ini dan dapat membeli aktiva tersebut.
Beberapa kontrak lease mewajibkan lesse, atau pihak ketiga yang ditunjuk, untuk menjamin nilai residu aktiva. Jika nilai pasar wajar pada ahir periode lease turun dibawah nilai residu yang dijamin, maka lesse atau pihak ketiga harus membayar selisih tersebut. Ketentuan ini melindungi lessor dari kerugian akibat penurunan yang tidak diperkirakan dalam nilai pasar aktiva.
Pembayaran Lease Minimum. Pembayaran sewa yang diminta selama periode lease ditambah dengan jumlah yang harus dibayar untuk nilai residu, entah melalui opsi pembelian dengan harga murah atau penjaminan nilai sisa, disebut sebagai Pembayaran Lease Minimum. Jika semua pembayaran ini dilakukan dengan lease saja, maka pembayaran lease minimum akan sama bagi lesse dan lessor. Akan tetapi, jika pihak ketiga menjamin nilai residu, maka si lesse tidak boleh memasukkan jaminan ini sebagai bagian dari pembaayaran lease minimum, tetapi lessor akan memasukkannya.
Pembayaran sewa kadang-kadang mencakup beban untuk hal-hal seperti assuransi, pemeliharaan, dan pajak yang timbu atas harta yang dilease. Perngeluaran ini disebut Biaya Eksekutori.(Executory Cost). Dan tidak dimasukkan beban untuk penyisihan dari pembayaran lease minimum. Jika lessor memasukkan beban untuk penyisihan labanya didalam biaya ini, maka laba tersebut juga harus dianggap sebagai biaya eksekutori.
Contoh : Olaf Leasing Co melease peralatan pembangunan jalan raya selama tiga tahun dengan pembayaran $3.000 per bulan. Di dalam pembayaran sewa ini termasuk biaya eksekutori $500 per bulan untuk menutup asuransi dan pemeliharaan peralatan tersebut. Pada ahir tahun ketiga, nilai residu bagi Olaf dijamin oleh lesse sebesar $10.000.
PembayaranLease minimum :
Pembayaran sewa tanpa biaya eksekutori ($2.500 X 36) $ 90.000
Nilai Residu yang dijamin $ 10.000
Total pembayaran lease minimum $ 100.000
Karena pembayaran lease minimum baru akan dilakukan pada periode mendatang, maka nilai sekarang dari pembayaran ini perlu dibukukan sebagai lease yang dikapitalisai. Dua suku bunga yang berbeda harus dipertimbangkan dalam menghitung nilai sekarang pembayaran lease minimum ini, yaitu : sukumbunga pinjaman incremental dari lease dan suku bunga implicit dari lessor.
Suku Bunga Pinjaman Inkremental (Incremental Borrowing Rate) adalah Suku bunga yang akan ditanggung lease jika ia meminjam sejumlah uang yang diperlukan untuk membeli aktiva yang dilease, dan didalamnya diperhitungkan keaaddaan keuangan lesse dan kondisi yang berlaku dipasar.
Suku Bunga Implisit (Implicit Interest Rate) adalah Suku bunga yang akan digunakan untuk mendiskontokan pembayaran lease minimum ke nilai pasar wajar aktiva pada saat lease terjadi.
Lessor menggunakan menggunakan suku bunga implisit dalam menentukan nilai sekarang pembayaran lease minimum. Akan tetapi, lesse menggunakan suku bunga implisit atau suku bunga pinjaman inkremental, mana yang lebih rendah. Jika lesse tidak mengetahui suku bumga implisit tersebut, dia harus menggunakn suku bunga pinjaman incremental.
Contoh : Olaf Leasing Co. misalkan bahwa pembayaran sewa $3.000 kepada Olaf Dilakukan pada awal setiap bulan, suku bunga implisit dalam kontrak lease adalah 12% per tahun, dan suku bunga pinjaman inkremental bagi lesse adalah 14%. Dengan memisalkan bahwa lesse mengetahui suku bunga implicit tersebut, maka baik lessor maupun lesse akan mendiskontokan atau menghitung nilai sekarang pembayaran lease minimum itu dengan menggunakan suku bunga 12%. Nilai sekarang dari pembayaran lease minimum sebesar $100.000 akan menjadi :
Nilai sekarang dari 36 pembayaran sebesar $2.500
($3.000 dikurangi biaya eksekutori $500) $ 76.022
Nilai sekarang dari nilai residu yang dijamin sebesar $ 10.000
Pada ahir 3 tahun $ 7.118
Nilai sekarang pembayaran lease minimum .$ 83.140
Nilai sekarang sebesar $ 83.140 adalah harga jual atau nilai pasar wajar aktiva pada saat lease terjadi.
PENGGOLONGAN LEASE
Keempat kriteria berikut berlaku baik bagi Lesse maupun Lessor. Jika lease mmenuhi salah satu kriteria, maka lease tersebut digolongkan sebagai lease modal oleh Lesse dan Lessor, dengan mengasumsikan bahwa kedua kriteri lain bagi lessor terpenuhi.
Kriteria yang berlaku baik bagi lesse maupun lessor :
Lease tersebut mengalihklan pemilikan harta kepada lesse pada ahir periode lease.
Lease tersebut memuat opsi pembelian dengan harga murah.
Jangka Lease sama dengan atau lebih dari 75% taksiran umur ekonomis harta yang lease.
Nilai sekarang pembayaran Lease mnimum, tidak termasuk bagian yang merupakan biaya eksekutori, sama dengan atau lebih besar daripada 90% nilai pasar wajar harta.

Kriteria tambahan yangh berlaku bagi lessor :
1.      Ketertagihan(collectibility)pembayaran lease minimum cukup dapat diramalkan.
2.      Biaya yang masih akan dikeluarkan oleh lessor telah diketahui. Pengujian ini harus dilakukan pada tanggal pemrakasaan lease.
KESIMPULAN


No comments:

Post a Comment